Bacalah dengan (menyebut) Nama Tuhanmu Yang Menciptakan (QS.Al-Alaq:1)

Kamis, 28 November 2013

Suatu Catatan antara Shalat, Murtad, dan Pernikahan


Dalam buku Memaknai Kerja karya Dr.Yuslam Fauzi, ada ibadah ritual dan ibadah sosial. Ibadah ritual itu seperti salat, mengaji, dsb. Sedangkan ibadah social itu seperti sedekah, sopan santun, dsb.

Sebagian orang ada yang menganggap ibadah social lebih penting daripada ibadah ritual…bagi saya, hal ini adalah salah besar. Karena bagi saya, keduanya penting. Keduanya harus berjalan beriringan.

Ada riwayat yang menyatakan bahwa seseorang yang rajin salat wajib&sunnah, shaum, mengaji, tetapi suka menyakiti orang lain/tetangganya, maka ia di neraka, sedangkan seseorang yang shalatnya biasa saja (tapi tetep shalat ya, minimal yang wajibnya, hehe), jarang shaum sunnah, mengaji biasa saja, tetapi tidak pernah menyakiti orang lain, maka ia tempatnya di surga. (Wallahu’alam)

Shalat adalah kewajiban bagi muslim. Anda mengaku islam? Shalat lah. Ada hadist yang menyatakan bahwa pembeda muslim dan kafir adalah shalat (Wallahu’alam).

Shalat sangat penting kedudukannya dalam Islam, saking pentingnya, ada hadist yang menyatakan bahwa, saat hari peng-hisab-an nanti, jika shalatnya bagus, maka bagus juga amal lainnya (atau amal lain akan terbawa bagus), sedangkan jika shalatnya jelek, maka jelek pula amal lainnya (atau amal lainnya akan terbawa jelek). (Wallahu’alam)

Bro&Sis, ada beberapa yang perlu diperhatikan mengenai hal ini.

Pertama, murtadkah seseorang yang meninggalkan shalat?

Ada beberapa pendapat ulama tentang ini, yang pertama berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat (baik mengakui atau tidak mengakui bahwa shalat itu wajib), maka dia telah kafir/murtad.

Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat namun masih mengakui kewajibannya (jadi gak shalat cuma karena males gitu), maka dia masih muslim, namun fasik.

Nah, untuk orang yang enggak shalat dan mengingkari kewajiban shalat, maka hampir semua ulama sepakat mengenai kekafirannya/murtad.

Kedua, sah kah orang yang meninggalkan shalat, menjadi Wali Nikah?

Hal ini berkaitan dengan status keislaman dari orang yang meninggalkan shalat. Bro&Sis tinggal memilih meyakini pendapat pertama atau pendapat kedua. Masing-masing pendapat ada ulama yang memperjuangkannya, dan tentu ulama-ulama tersebut punya dalil-dalil yang tidak bisa seenak jidat diabaikan. (silakan googling untuk info lebih lanjut J).Yang jelas, orang kafir tidak sah menjadi imam/wali dari orang muslim.

Dalam konteks percintaan saat ini, jika bro menyukai perempuan sedangkan bapak dari perempuan tsb tidak pernah salat atau bahkan mengingkari kewajiban shalat…hendaklah berpikir dua kali masbro, soalnya kalo dipaksakan, khawatir pernikahannya gak sah (karena akadnya aja gak sah, kenapa gak sah? Kan wali nikah nya “bermasalah”), dan hubungan yang terjadi (maaf) seumur hidup dilabeli zina, dan tentu sangat berdosa.

Ketiga, hukum menikah beda agama?
Pria boleh menikahi ahli kitab, sedangkan wanita tidak boleh menikah dengan non-muslim. Pokoknya untuk wanita, tidak boleh menikah dengan non-muslim, titik (silakan googling untuk info lebih lanjut J). Untuk pria, boleh menikahi ahli kitab. Namun definisi “ahli kitab” untuk saat ini masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Rasulullah pernah bersabda yang intinya menyatakan bahwa pilihlah pasangan berdasarkan agamanya. So, kalo ada wanita muslimah dan ahli kitab, manakah yang Anda pilih?

Ini pendapat saya, pendapat Anda? Ya terserah Anda, no offense, peace :)
--------------
So, buat bro, pastikan diri anda, calon pasangan anda, dan calon mertua anda adalah ahli salat (yang penting salat wajib minimal)
Buat sis, pastikan anda, calon pasangan anda, dan ayah/wali anda adalah ahli shalat
Dan buat para ayah, pastikan anda, anak anda, dan calon menantu anda adalah ahli shalat..


1 komentar: