Bacalah dengan (menyebut) Nama Tuhanmu Yang Menciptakan (QS.Al-Alaq:1)

Senin, 09 November 2009

Hasil Wawancara LPSE

Hasil wawancara dengan salah satu petinggi LPSE (namanya lupa,he3x)
•Dalam pembentukannya, LPSE mendapat kucuran dana dari USAID. Kemudian untuk biaya operasionalnya hingga kini dibiayai melalui APBD Jabar
•Jalur sederhana dan ideal untuk mengikuti proses e-procurement adalah (i) mengikuti pelatihan (gratis), (ii) melakukan registrasi, (iii) melakukan verifikasi, dan (iv) mengupload data.
•LPSE hanya sebagai “mediator/pengawal” antara SKPD dan rekanan, jadi panitia pemilihan tender pun berasal dari SKPD terkait.
•Hingga saat ini, LPSE hanya melayani e-procurement dari instansi pemerintahan
•Hambatan yang dihadapi adalah rekanan yang belum menguasai teknologi yang diperlukan dalam proses e-procurement.
•Blacklist dilakukan bila: (i) rekanan memalsukan data, informasi, (ii) hasil kerja tidak sesuai kesepakatan, dan sebab-sebab lainnya. Status blacklist ini berlaku selama dua tahun. Hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara memulihkan nama baik atau penyanggahan atas status blacklist.
•Ruangan di gedung LPSE terdiri dari tiga ruang utama, yaitu ruangan pelatihan, ruangan registrasi, dan ruang bidding (untuk upload data, pengumuman pemenang). Namun sementara ini masih “ditumpuk” menjadi dua ruangan, yaitu ruangan pelatihan, dan ruangan Help Desk (yang digunakan untuk registrasi, verifikasi, dan mengupload data).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar