Dalam buku Memaknai Kerja karya Dr.Yuslam
Fauzi, ada ibadah ritual dan ibadah sosial. Ibadah ritual itu seperti salat,
mengaji, dsb. Sedangkan ibadah social itu seperti sedekah, sopan santun, dsb.
Sebagian orang ada yang menganggap ibadah
social lebih penting daripada ibadah ritual…bagi saya, hal ini adalah salah
besar. Karena bagi saya, keduanya penting. Keduanya harus berjalan beriringan.
Ada riwayat yang menyatakan bahwa seseorang
yang rajin salat wajib&sunnah, shaum, mengaji, tetapi suka menyakiti orang
lain/tetangganya, maka ia di neraka, sedangkan seseorang yang shalatnya biasa
saja (tapi tetep shalat ya, minimal yang wajibnya, hehe), jarang shaum sunnah,
mengaji biasa saja, tetapi tidak pernah menyakiti orang lain, maka ia tempatnya
di surga. (Wallahu’alam)
Shalat adalah kewajiban bagi muslim. Anda
mengaku islam? Shalat lah. Ada hadist yang menyatakan bahwa pembeda muslim dan
kafir adalah shalat (Wallahu’alam).
Shalat sangat penting kedudukannya dalam
Islam, saking pentingnya, ada hadist yang menyatakan bahwa, saat hari
peng-hisab-an nanti, jika shalatnya bagus, maka bagus juga amal lainnya (atau
amal lain akan terbawa bagus), sedangkan jika shalatnya jelek, maka jelek pula
amal lainnya (atau amal lainnya akan terbawa jelek). (Wallahu’alam)
Bro&Sis, ada beberapa yang perlu
diperhatikan mengenai hal ini.
Pertama,
murtadkah seseorang yang meninggalkan shalat?
Ada beberapa pendapat ulama tentang ini, yang pertama berpendapat bahwa orang
yang sengaja meninggalkan shalat (baik mengakui atau tidak mengakui
bahwa shalat itu wajib), maka dia telah kafir/murtad.
Pendapat
kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan
shalat namun masih mengakui kewajibannya (jadi gak shalat cuma karena males
gitu), maka dia masih muslim, namun fasik.
Nah, untuk orang yang enggak shalat
dan mengingkari kewajiban shalat, maka hampir semua ulama sepakat
mengenai kekafirannya/murtad.
Kedua,
sah kah orang yang meninggalkan shalat, menjadi Wali Nikah?
Hal ini berkaitan dengan status keislaman
dari orang yang meninggalkan shalat. Bro&Sis tinggal memilih meyakini pendapat pertama atau pendapat kedua. Masing-masing pendapat ada ulama yang memperjuangkannya, dan
tentu ulama-ulama tersebut punya dalil-dalil yang tidak bisa seenak jidat
diabaikan. (silakan googling untuk
info lebih lanjut J).Yang jelas, orang kafir tidak sah
menjadi imam/wali dari orang muslim.
Dalam konteks percintaan saat ini, jika bro
menyukai perempuan sedangkan bapak dari perempuan tsb tidak pernah salat atau bahkan
mengingkari kewajiban shalat…hendaklah berpikir dua kali masbro, soalnya kalo
dipaksakan, khawatir pernikahannya gak sah (karena akadnya aja gak sah, kenapa
gak sah? Kan wali nikah nya “bermasalah”), dan hubungan yang terjadi (maaf)
seumur hidup dilabeli zina, dan tentu sangat berdosa.
Ketiga,
hukum menikah beda agama?
Pria boleh menikahi ahli kitab, sedangkan
wanita tidak boleh menikah dengan non-muslim. Pokoknya untuk wanita, tidak
boleh menikah dengan non-muslim, titik (silakan googling untuk info lebih lanjut J). Untuk pria, boleh menikahi ahli kitab. Namun definisi “ahli
kitab” untuk saat ini masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Rasulullah pernah bersabda yang intinya
menyatakan bahwa pilihlah pasangan berdasarkan agamanya. So, kalo ada wanita
muslimah dan ahli kitab, manakah yang Anda pilih?
Ini pendapat saya, pendapat Anda? Ya
terserah Anda, no offense, peace :)
--------------
So, buat bro, pastikan
diri anda, calon pasangan anda, dan calon mertua anda adalah ahli salat (yang
penting salat wajib minimal)
Buat sis, pastikan anda,
calon pasangan anda, dan ayah/wali anda adalah ahli shalat
Dan buat para ayah,
pastikan anda, anak anda, dan calon menantu anda adalah ahli shalat..
giileee lo bro
BalasHapuskereenn
sekarang dah kurus ya