Sumber: http://www.eramuslim.com
Sahnya Wudhu karena Buang Angin Tak Terkendali
Assalamua'alaikum pak ustadz
Saya penderita maag/gastritis dimana kondisi lambung saya sangat sensitif sekali dan memproduksi asam lambung yang lebih, walaupun saya tidak memakan makanan yang merangsang lambung saya, akibatnya saya sering buang gas tanpa disertai bau karena kondisi lambung dan perut saya sebah/penuh. Hal ini mengganggu saya ketika ingin mendirikan sholat. bagaimana solusi yang terbaik pak ustadz. perlu pak ustadz ketahui bahwa penyakit saya ini sudah saya rasakan kurang lebih 7 tahun, dan dokter tempat saya konsultasi, mengatakan kondisi lambung saya mengalami gangguan dan kecil kemungkinan untuk kembali normal. jawaban dari pak ustadz sangat saya harapakan.
husna
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Husna yang dimuliakan Allah swt
Semoga Allah swt segera memberikan kesembuhan terhadap penyakit yang anda derita dan dengannya Allah swt menghapuskan segala kesalahan anda.
Pada dasarnya keluarnya angin dari dubur membatalkan wudhu berdasarkan riwayat dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Tidak ada wudhu kecuali terdengar suara atau angin.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Terhadap penyakit yang anda derita sehingga mengakibatkan seringnya keluar angin maka hendaklah anda upayakan terlebih dahulu untuk berwudhu setiap kali shalat dan menahannya untuk tidak keluar angin hingga ditunaikannya shalat. Akan tetapi apabila memang hal itu sulit anda lakukan sehingga tetap keluar angin ketika shalat ditegakkan maka hal itu tidaklah membatalkan wudhu dan sempurnakanlah shalat anda hingga selesai. Dan diharuskan bagi anda untuk mengambil wudhu setiap kali hendak melaksanakan shalat setelah masuknya waktu shalat seperti halnya seorang yang menderita istihadhah atau penyakit enuresis.
Dari Aisyah berkata,”Fatimah binti Hubaisy mendatangi Nabi saw dan berkata,’Wahai Rasulullah saw sesungguhnya aku wanita yang menderita istihadhah maka aku tidak bersuci lalu apakah aku tidak mengerjakan shalat ? “ Rasulullah saw bersabda,” Tidak, sesungguhnya itu adalah ‘irq (keringat) bukan haidh. Jika engkau mendapati (darah) haidh maka tinggalkanlah shalat dan jika darah itu berhenti maka mandilah bersihkanlah darah itu lalu shalatlah lalu berwudhulah disetiap shalat sehingga datang waktu shalat (lainnya).” (HR. Bukhori)
Para ulama Hanafi mengatakan bahwa siapa yang selalu mengeluarkan air kencing, angin atau istihadhah maka orang itu termasuk yang dimaafkan apabila hal itu terjadi sepanjang waktu shalat fardhu. Hendaklah orang itu berwudhu di waktu setiap shalat dan melakukan shalat fardhu dan nafilah sekehendaknya. Wudhunya batal dengan berakhirnya waktu shalat dan terhadap orang yang mendapatkan pemaafan itu agar berusaha semampunya mencegah keluarnya air kencing, angin atau istihadhah tersebut.
Al Lajnah ad Daimah li al Buhuts pernah ditanya tentang seorang yang selalu keluar angin dan tidak mencucinya khususnya pada waktu melaksanakan shalat, apakah ia membatalkan wudhu ?
Dijawab :
“Pada dasarnya keluar angin membatalkan wudhu akan tetapi apabila seseorang mengalami keluar angin yang terus menerus maka diwajibkan baginya untuk berwudhu disetiap shalat dan ketika hendak melaksanakan shalat. Kemudian jika angin itu tetap keluar sementara dirinya masih dalam keadaan shalat maka hal itu tidaklah membatalkannya dan hendaklah dia meneruskan shalatnya hingga selesai sebagai bentuk kemudahan dari Allah swt bagi hamba-hamba-Nya dan menghilangkan kesulitan yang ada pada mereka, sebagaimana firman Allah swt :
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya : “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj : 78)
(Fatawa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’ juz VII hal 452)
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar